Dalam arahannya Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, S.E., menyampaikan bahwa kapan pun pelantikan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, tidak ada faktor ‘like and dislike’.
Kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan disampaikan juga agar bekerja sebaik mungkin, jabatan itu ‘temporary’ tidak ada yang selama-lamanya tanpa terkecuali.
Oleh karena itu. selama Bapak dan ibu diberikan tugas oleh negara dalam menduduki jabatan, bekerjalah sebaik-baiknya. Kalau sudah bekerja sebaik-baiknya maka akan memberikan dampak positif kepada tim kerja dan kepada masyarakat luas.
Diharapkan Bapak dan Ibu yang baru dilantik bisa bekerja dengan tugas dan fungsinya di instansi masing-masing. Apa yang Bapak dan Ibu kerjakan, masyarakat kita langsung bisa melihat dan merasakan dampaknya.‘ Selamat kepada Bapak, ibu yang baru dilantik, kiranya bisa memberikan yang terbaik, horas.’ Kata Bupati.
Pelantikan ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4152/Otda, tanggal 4 Juni 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pelantikan ini ditandatangani Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, S.E., Mewakili yang dilantik, Sabar Saragih, S.E., dan saksi-saksi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang dan Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun.
Adapun pejabat yang dilantik adalah Sabar Saragih, SE Camat Paranginan, dr Tiar Lusiana Sihombing Direktur RSUD, Evi G. Rumapea, S.E., Kabid Perindustrian dan Tenaga Kerja, Nova Simanjuntak, S.E., MAP Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Herbert Lumbangaol, S.H., Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Kesbangpol dan Mangisi Panjaitan Kepala UPT Puskesmas Matiti. (Diskominfo/NS)
Posting Komentar
0Komentar