Kompol Henman Limbong SP SIK, Saat Memaparkan Pengungkapan 57 Kasus di Polres Langkat, Rabu (5/6/2024) |
Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen sebab narkoba adalah musuh kita bersama," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK SH MH, dengan didampingi Waka Polres Kompol Henman Limbong, SP, SIK kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Rabu (5/6/2024).
Adapun barang bukti disita 9.865,31 gram sabu dan 100.023,41 gram ganja, 5 batang pohon ganja serta 25 butir pil ekstasi dengan berat total 8,26 gram.
Kapolres Langkat menyatakan" bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba," lanjutnya.
"Dan akan terus melakukan penangkapan terhadap bandar dan kurir narkoba sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di Langkat," kata AKP Rajendra Kusuma.
Sebelumnya, Kapolres Langkat telah menegaskan bahwa narkoba salah satu penyebab utama terjadinya tindakan kejahatan. Oleh karenanya, kepada rekan-rekan media apabila mengetahui adanya masyarakat terkait peredaran tindak pidana narkoba agar segera menginformasikan ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti.
Kita ketahui bersama pentingnya partisipasi semua pihak dalam membangun gerakan bersama untuk melawan narkoba.
Pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat merupakan kegiatan rutin. Dan diharapkan untuk kesadaran masyarakat dalam menghindari narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama," sebutnya lagi.
Jadi dengan adanya penangkapan dan penindakan kedepan diharapkan peredaran narkoba di Langkat dapat ditekan secara signifikan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku dan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (Hum/Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar