JH ditangkap dari sebuah warung di desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, pada Kamis (6/6/2024) saat asyik menunggu pelanggan pembeli nomor tebakan.
Hal tersebut di benarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, Jumat (7/6/2024).
Baringbing menjelaskan, JH ditangkap atas informasi dari masyarakat, dimana JH selama ini sudah melaksanakan aktifitas penjualan togel atau nomor tebakan angka sehari-harinya.
Bahkan JH sudah turut mempengaruhi warga untuk ikut membeli nomor tebakan di beberapa situs togel seperti Hongkong, Singapore dan Sidney.
Setelah informasi tersebut di terima polisi, lalu dilakukan penyelidikan. Hasil lidik, ternyata benar JH sedang berada di sebuah warung sedang menunggu pembeli nomor tebakan.
Setelah JH di periksa, dirinya mengakui bahwa sudah lama menjalankan bisnis menjual togel untuk mencari keuntungan dari persenan penjualan.
Hasil jualan nomor yang di dapat nya, dikirim ke bandarnya berinisial JS melalui WA dan mendapat penghasilan 25 persen dari penjualan.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan JH yaitu 2 Unit Handphone Merk VIVO warna biru, uang Tunai Rp 13.000 (Tiga belas Ribu Rupiah), 2 buah buku tafsir mimpi, buku berisikan nomor tebakan angka Togel dan 1 buah pulpen warna pink.
JH sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan. JH di persangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan JS yaitu bandarnya sedang dalam pengejaran. (Humas Polres/NS)
Posting Komentar
0Komentar