Massa terlebih dahulu berkumpul di lapangan Terminal Madya Tarutung, kemudian bergerak berjalan kaki (longmarch) menuju gedung dewan.
Tiba di gedung dewan, massa langsung menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada DPRD Taput untuk ditindaklanjuti. Orator aksi secara bergantian menyampaikan tuntutan, sembari mengancam akan menerobos masuk dan menduduki gedung dewan, apabila pimpinan dan anggota dewan tidak menemui mereka serta menindaklanjuti tuntutan massa.
Dengan menggunakan pengeras suara, orator aksi menyampaikan bahwa, menjelang Pilkada Taput 2024 diduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan pelanggaran undang-undang yang diduga dilakukan oleh Dimposma Sihombing, terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Penjabat (Pj) Bupati Taput.
Massa menuding, Pj Bupati Dimposma Sihombing diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Pj Bupati, dugaan keberpihakan kepada salah satu bakal calon Bupati, serta dugaan intervensi terhadap pengisian Sekretariat Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tapanuli Utara.
Melihat aksi demontrasi yang mengancam akan menerobos masuk dan menduduki gedung DPRD, Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, Wakili Ketua Reguel Simanjuntak, Wakil Ketua Fatimah Hutabarat dan beberapa anggota DPRD kemudian menerima massa pendemo.
Massa menuntut agar aspirasi dan tuntutan mereka agar hari ini juga ditindaklanjuti.
Menjawab hal itu, Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, berjanji akan membahas tuntutan massa pendemo bersama pimpinan dengan lainnya secara kolektif kolegial.
"Kami menerima aspirasi saudara-saudara sekalian, tetapi kami akan terlebih dahulu membahasnya dengan pimpinan dewan, saya tidak bisa memutuskan sendiri," kata Arifin.
Tak puas dengan hanya menerima aspirasi secara lisan, orator aksi kemudian meminta agar ada serah terima tuntutan massa secara tertulis. Ketua Arifin Rudi kemudian menyanggupi dan ditandatangani.
Adapun tuntutan massa secara tertulis dan diterima Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan yakni
1. Mendesak DPRD Taput untuk mengajukan permintaan evaluasi dan/atau pergantian Penjabat Bupati Tapanuli Utara kepada Mendagri
2. Menuntut agar DPRD Taput menyurati Pj Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi dan memproses pergantian Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing
3. Mengecam tindakan Pj Bupati Taput atas tindakan yang memaksakan uji kompetensi berdasarkan Instruksi Pj Bupati dengan tujuan melakukan pergantian dan pengisian JPTP yang sebelumnya telah dilaksanakan dan ditetapkan.
4. Menuntut kepada DPRD Taput, agar tidak menyetujui perencanaan anggaran yang telah dialokasikan Pj Bupati.
5. Mendesak DPRD Taput untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dilaksanakannya kegiatan festival musik, jalan santai dan senam massal, yang melibatkan ASN dan Pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara.
6. Mengecam keras tindakan Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, terkait intervensi pengisian Sekretariat PPK dan PPS.
7. Mengecam tindakan Pj Bupati Taput atas tindakan mengarahkan beberapa ASN untuk mendukung salah satu bakal calon Bupati
8. Mengecam tindakan tim-tim kecil yang melakukan intervensi dan upaya melakukan pungutan liar (Pungli) kepada Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
9. Dengan dasar hal tersebut, menuntut agar Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, mundur dari jabatannya.
Setelah menerima tuntutan massa secara tertulis dan ditandatangani, massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Taput. (Diskomimfo/Daurat Sihombing)
Posting Komentar
0Komentar