Narapidana yang mendapat Pengurangan Masa Pidana pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 sebanyak 2 orang dengan rincian sebagai berikut :
Pengurangan Masa Pidana (PMP) 1 bulan : 2 orang, dan PIDUM : 2 orang
Pengurangan masa pidana diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus berharap melalui Pengurangan Masa Pidana pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk lebih baik lagi, serta memegang teguh keyakinan akan masa depan yang lebih cerah.
“Percayalah Badai Pasti Berlalu, dan gelapnya malam pasti akan hilang digantikan oleh cerahnya matahari pagi”, tutup Ismet. (Humas Rutan/NS)
Posting Komentar
0Komentar