Brigadir Ardiansyah Butarbutar menceritakan kronologi kejadian tersebut. Pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, HS, yang bekerja sebagai juru parkir di lokasi wisata tersebut, meminta uang parkir kepada SS yang baru tiba dengan satu unit bus bersama rombongannya. SS tidak terima permintaan tersebut karena merasa dirinya sebagai putra daerah. Ketidaksepakatan tersebut berujung pada tindakan pemukulan oleh SS terhadap punggung HS.
Setelah kejadian pemukulan, pihak pengelola objek wisata menghubungi Bhabinkamtibmas. Brigadir Ardiansyah segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa kedua belah pihak ke Polsek Harian Boho Polres Samosir.
Di Polsek, diketahui bahwa HS dan SS masih memiliki hubungan kekerabatan, yang mendorong Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Dalam upaya mediasi yang berlangsung, HS sebagai korban menyatakan kesediaannya untuk berdamai dan tidak membuat laporan polisi. Namun dianya meminta agar terlebih dahulu Berkusut.
Selanjutnya pada 9 Juli 2024 bertempat di kantor Desa Sosor Dolok Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Bhabinkamtibmas Brigadir Ardiansyah Butarbutar menghadirkan kedua belah pihak yakni HS dan SS bersama Keluarga untuk dilakukan Mediasi (penyelesaian masalah secara kekeluargaan). Mediasi ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Sosor Dolok Robongsu Limbong, beserta perangkat desa lainnya.
Hasil mediasi menyatakan bahwa SS mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. SS juga memberikan kompensasi kepada HS untuk biaya pengobatan. Pertemuan mediasi ditutup dengan saling memaafkan dan berjabat tangan antara kedua belah pihak.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, menyampaikan bahwa kejadian ini berawal dari ketersinggungan SS terhadap permintaan uang parkir dari HS. Namun, berkat mediasi dan pendekatan kekeluargaan, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan damai. (Humas Polres/David)
Posting Komentar
0Komentar