Tua Marsatti Marbun mengatakan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Pada Pasal 90 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa kesepakatan bersama itu nantinya ditetapkan paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD. Mendasari hal tersebut, Rancangan KUA dan PPAS yang disusun mempedomani Peraturan Bupati Humbahas nomor 15 tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Tua Marsatti Marbun mengharapkan kepada Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol bersama DPRD Humbahas berkenan melakukan pembahasan untuk kepentingan masyarakat dan berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Humbahas. (Diskominfo/NS)
Posting Komentar
0Komentar