Curi Sepeda Motor Warga Desa Sigupar, Dua Pelajar Asal Balige Ditangkap Polres Humbahas

Curi Sepeda Motor Warga Desa Sigupar, Dua Pelajar Asal Balige Ditangkap Polres Humbahas

Hendri
By -
0

Pencuri Sepeda Motor di Sigupar

Bicaranews.com | HUMBAHAS - Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan berhasil menggagalkan dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sigupar, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).


Kedua pelaku tersebut berstatus pelajar, yakni Inisial KAN (16) status Pelajar, warga Desa Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan YT, (14) status Pelajar, warga Desa Silalahi Pagar Batu Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.


Keterangan dihimpun dari Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasubbag Humas Polres Humbahas Ipda DHP Sitompul membeberkan, KAN dan YT diamankan karena ketahuan mencuri sepeda motor di Desa Sigumpar, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas. Sepeda motor tersebut adalah jenis Supra X nopol BK 4266 XBA, yang merupakan milik SM (53), warga Desa Lobu Tolong, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.


Diuraikan Ipda DHP Sitompul, pada Jumat (5/7/2024) sekitar 12.30 Wib, pelaku berboncengan dengan menggunakan Sepeda Motor Merek Honda Astrea Grand, Nomor Polisi BB 3540 EC, berangkat dari Balige menuju Humbahas. Setelah berada di Desa Sigumpar, keduanya melihat sepeda motor terparkir di depan rumah dengan posisi kunci tergantung.


Melihat ada kesempatan, KAN turun dari sepeda motor yang dikendarai YT, dan langsung melarikan sepeda motor korban ke arah Objek Wisata Sipinsur.


SM yang tiba-tiba menyadari sepeda motornya dilarikan langsung berteriak maling. Selepas itu ia kemudian menghubungi petugas SPKT Polres Humbahas.


Polres Humbahas yang mendapat pengaduan dari korban langsung bergerak. Tak berselang lama, Tim Opnal Polres Humbahas dipimpin Kasatreskrim AKP Bram Candra langsung berhasil mengamankan tersangka.


“Pada hari itu juga sekira Pukul 14.00 Wib 2 pelaku ditangkap di Desa Pearung. Keduanya kita boyong ke Mapolres “, ujar Ipda DHP Sitompul, Sabtu (6/7/2024).


Dalam pemeriksaan, lanjutnya, kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut. “Akibat dari perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tutupnya.

 

Pewarta : David

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)