DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Siswi Kelas XI SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas, Ini Kata Orangtuanya!

DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Siswi Kelas XI SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas, Ini Kata Orangtuanya!

Hendri
By -
0



DPRD Sumut Komisi E

Bicaranews.com | MEDAN - Coky Indra, orang tua siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara di ruang Komisi E, kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024).


Coky Indra terlihat hadir bersama anaknya MSF dan menunggu rapat dimulai. Coky Indra menggunakan batik dan MSF menggunakan hijab berwarna hijau.


Coky Indra mengatakan dirinya akan tetap menuntut hak anaknya untuk naik kelas. "Tentu saya tetap menuntut hak anak saya. Itu sudah haknya, tidak bisa itu diganggu gugat," ujar Coky.


Dikatakan Coky, MSF seharusnya tidak tinggal kelas karena alasan yang tidak kuat. "Alasan untuk meninggalkannya tidak kuat. Jadi tidak bisa dia tinggal kelas. Itu yang akan kami sampaikan di rapat nanti," ucapnya.


DPRDSU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan ini tertuang dalam surat Sekretariat DPRD Sumut Nomor 005/2266/Sekr DPRD/VI/2024 kepada Wali Murid dan Murid SMA Negeri 8 Medan.


"Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Juni 2024 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Utara bulan Juli 2024, Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Wali Murid dan Murid SMA Negeri 8 Medan yang Tidak Naik Kelas," tulis surat tersebut, Rabu (3/7/2024).


Dalam surat itu, rapat dilaksanakan pada Rabu, 03 Juli 2024 pukul 14.00 Wib di Ruang Rapat Banggar Lantai II Gedung Baru DPRD-SU.


"Rapat ini terkait dengan murid SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas dikarenakan adanya dugaan Laporan Pungli. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dimohon kiranya Saudara menghadiri rapat dimaksud (tidak diwakilkan). Hal-hal yang akan diekspose agar disampaikan kepada Komisi E secara tertulis sebanyak 15 (lima belas) eksemplar sehari sebelum pelaksanaan rapat," tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sumut Sutarto.


Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto mengatakan, dalam waktu dekat Komisi E akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan dan orang tua siswi terkait viralnya video orang tua siswi berinisial MSF yang kecewa karena anaknya tinggal kelas.


Hal ini diduga kuat berkaitan dengan orang tua MSF yang melaporkan kepala sekolah SMAN 8 dengan dugaan pungli dan korupsi.


"Kita akan panggil Kadis Pendidikan dan orang tua siswi, karena DPRD berpihak kepada masyarakat yang terzalimi, kita akan mendudukkan dulu ini secara terang benderang," ujar Hendro Susanto, Senin (1/7/2024).


Hendro juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis segera mencopot Rosmaida Asianna Purba dari jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan. Hal itu guna mempermudah proses penyelidikan terkait dugaan pungli.


"Kita meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Kepala SMA Negeri 8 Medan, agar proses penyelidikan terhadap orang tua siswa yang mengadukan dugaan pungli itu bisa dilakukan dengan mudah," tambahnya.


Hendro menilai jika memang ada indikasi siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MSF tidak naik kelas karena orang tua melaporkan dugaan pungli, maka hal itu merupakan bentuk kriminalisasi. Sehingga Kadisdik diminta agar tidak takut untuk mencopot Rosmaida.


"Kalau memang ada indikasi siswi ini tidak naik kelas karena orang tua siswi ini melaporkan dugaan pungli, maka ini bentuk dalam tanda kutip kriminalisasi kepada siswa, ini nggak boleh terjadi," ucapnya.


"Kalau kadis takut untuk mencopot berarti kita pertanyakan sikap negarawan kadis, kenapa kadis nggak mau copot?" katanya.


Pengutan dalam Permendikbud juga dinilai tidak wajib. Apalagi jika orang tua siswi tidak mampu.


"SPP sifat nya apa, wajib? Nggak begitu, lihat aja Permendikbud nya, kalau orang nggak mampu ya nggak mampu, ngak boleh dipaksa," pungkasnya. (Trib/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)