Peserta didik baru yang kedapatan diterima dari jalur zonasi karena mencurangi domisili akan mendapat sanksi tegas yakni dikeluarkan dari sekolah.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis berkaitan dengan proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini sudah memasuki tahap pendaftaran ulang.
"Ketahuan itu (siswanya) dikeluarkan," ujar Abdul Haris Lubis di Medan, beberapa hari lalu.
Haris menegaskan, saat ini sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMA/SMK ada beberapa jalur diantaranya jalur prestasi, afirmasi dan zonasi.
Penerimaan lewat jalur prestasi dan afirmasi relatif kecil dari potensi kecurangan mengingat siswa yang diterima dari jalur ini berdasarkan nilai akademis tertinggi dan siswa yang memiliki prestasi.
Tetapi, dari jalur zonasi rawan karena siswa yang diterima didasarkan pada pertimbangan jarak rumah ke sekolah.
"Pendaftarannya harus melampirkan kartu keluarga (KK), sehingga kelihatan alamatnya. Yang terdekat dari sekolah tentu menjadi prioritas untuk diterima," kata Haris.
Meski penerimaan jalur zonasi sudah dilakukan dengan ketat dengan menyesuaikan alamat dengan KK, namun kecurangan tetap berpotensi terjadi.
Hal ini karena seorang calon siswa dapat ditumpangkan pada KK orang lain yang alamatnya berada di dekat sekolah yang ingin mereka masuki.
"Nah kita akan melakukan verifikasi faktual, benar nggak alamatnya dan siswa tersebut tinggal disitu," ujarnya.
Apabila ketahuan ada kecurangan dalam prosesnya, maka siswa itu akan dikeluarkan meskipun proses belajar-mengajar sudah mulai untuk tahun ajaran 2024/2025.
Diketahui, saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam proses PPDB tingkat SMA/SMK di Sumut.
Bahkan, Disdik Sumut terbuka untuk menerima informasi dari elemen masyarakat mengenai potensi kecurangan dalam penerimaan tersebut.
Termasuk juga informasi dari lembaga atau instansi lain seperti Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Dari tahun ke tahun, Disdik Sumut selalu terbuka mengenai informasi data para siswa yang diterima lewat proses PPDB tersebut.
Sumber : Kilat.com
Posting Komentar
0Komentar