Mall Centre Point Batal Dirobohkan Setelah PT ACK Bayar Tunggakan Pajak Rp 104 M

Mall Centre Point Batal Dirobohkan Setelah PT ACK Bayar Tunggakan Pajak Rp 104 M

Hendri
By -
0



Pemko Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Mall Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selalu pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp 104 miliar ke Pemko Medan, Kamis (25/7/2024). 


"Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp 104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024," ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan, S.Sos, M.A.P didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara dan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Sutan Partahi, di Kantor Bapenda Kota Medan.


Dia menambahkan, dengan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.


Selanjutnya, lanjut Sofyan, akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.


"Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera," kata dia.


Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp 211 Miliar. Dimana sebelumnya 107 Miliar telah dibayarkan.


Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.


"Hitungannya itu nanti ada di dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB)," kata Sofyan. (t/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)