Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W Baringbing, Senin (29/7/2024 ).
Baringbing menjelaskan, dari 762 pelanggaran tersebut semua dilakukan tindakan berupa tilang manual dan teguran.
Tilang manual dari 762 pelanggar tersebut diberikan sebanyak 529 orang dan teguran sebanyak 233 orang.
Tilang manual yang diberikan bagi pelanggar aturan lalu lintas untuk sepeda motor ada bebera jenis pelanggaran seperti, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 318 orang, melawan arus lalu lintas sebanyak 79 orang, berkendaraan di bawah umur 36 orang, berboncengan lebih dari 1 orang sebanyak 21 orang dan kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek 52 orang.
Sedangkan untuk kendaraan R4 keatas tilang manual dikenakan sebanyak 23 orang dengan jenis pelanggaran yang sama yaitu Over Dimension Over Loading (Odol).
Dari 529 orang pelanggar aturan lalu lintas yang ditilang secara manual barang bakti yang di sita petugas lapangan berbagai jenis yaitu SIM 168 buah, STNK 156 buah dan kendaraan 205 unit.
Semua barang bukti yang di sita tersebut di sarankan agar mengikuti sidang di pengadilan negeri Tapanuli Utara untuk menentukan denda sesuai pelanggaranya.
Untuk teguran bagi pelanggar lalu lintas tidak diberikan tilang serta tidak ada penyitaan barang bukti. Cukup dibuatkan surat pernyataan dan tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari.
Ada beberapa pelanggaran yang hanya diberikan teguran yang dianggap tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti tidak memiliki SIM dan Pajak kendaraan mati. Yang seperti itu cukup di sarankan untuk mengurus SIM dan membayar pajak kendaraannya.
Untuk kasus kecelakaan selama operasi patuh berlangsung ada 4 kejadian dengan kendaraan yang terlibat sepeda motor 2 unit dan 2 unit mopen. Akibat dari kecelakaan tersebut ada 4 orang korban diantaranya Luka berat 3 orang dan luka ringan 1 orang.
Apabila dilihat dari jumlah pelanggaran dan jumlah kecelakaan tersebut, masyarakat Taput masih minim yang taat dan paham tentang aturan berlalu lintas.
Oleh karena itu, kita dari polres Taput mengajak semua masyarakat agar tetap taat dan paham tentang aturan berlalu lintas serta saat menggunakan kenderaan agar selalu hati-hati. (Humas Polres/Novel. U Sianipar)
Posting Komentar
0Komentar