Pemko Medan Batalkan Pembangunan Underpas Jalan Juanda Simpang B.Katamso

Pemko Medan Batalkan Pembangunan Underpas Jalan Juanda Simpang B.Katamso

Hendri
By -
0



Pemko Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pemko membatalkan pembangunan underpass di Jalan Juanda Simpang Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun yang sempat ditolak dan digugat masyarakat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. 


Dijelaskannya meski Pemko menang dalam gugatan yang diajukan masyarakat sekitar, pihaknya tidak akan membangun underpass Juanda dalam tahun ini.


Menurut topan, batalnya pembangunan underpass di Juanda, karena waktu pengerjaan yang sudah tidak lagi memungkinkan.


"Untuk underpass Juanda, kita sama-sama tahu bahwa kemarin mengalami gugatan oleh masyarakat sekitar. Akan tetapi kita sudah menang (dalam gugatan itu). Hanya yang menjadi persoalan adalah waktunya yang tidak cukup lagi," jelasnya.


Topan mengakui, sudah ada pemenang tender dalam proyek underpass Juanda ini. Hanya waktu sudah tidak cukup lagi.


"Waktunya sudah tidak cukup lagi. Walaupun pemenang tender sudah ada kemarin. Jadi saya pikir dari pada nanti menjadi masalah di kemudian hari, maka Pemko ambil kebijaksanaan pembangunan ditunda terlebih dahulu," jelasnya.


Disingung, apakah ada rencana pembangunan underpass Juanda dibangun tahun depan, Topan tak menjawab secara gamblang.


"Saya pikir ini akhir dari masa pemerintah beliau (Bobby Nasution) sebagai Wali Kota Medan. Saya pikir, bagaimana kita lihat ke depan bagaimana keputusannya. Jika dibilang dilanjutkan akan kita lanjutkan," ucapnya.


Batalnya pembangunan underpass Juanda ini, kata Topan sudah disampaikan ke pihak tender dan seluruh yang terlibat.


"Sudah kita konfirmasi ke pemenang tender dan semua yang terlibat bahwa proyek ini ditunda," jelasnya.


Diketahui, Pemko memenangkan gugatan banding pembangunan underpass di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Hal itu tertuang dalam Putusan banding dengan nomor 29/B/TF/2024/PTTUN-MDN.


Ada beberapa kendala pada saat pembangunan underpass ini mau di mulai.


Adapun kendala secara teknis pembangunan underpass Juanda ini, Pemko sempat mengalami kendala pemindahan saluran MUDP.


Namun seluruh masalah teknis itu dinyatakan telah selesai karena telah mendapatkan solusi penuh.


Sementara, untuk masalah non teknis yang dimaksud yakni, adanya penolakan sebagian kecil masyarakat yang kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Medan, atas rencana pembangunan underpass tersebut, sehingga menyebabkan proses pembangunan tertunda berlarut-larut. (Trib/Bn) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)