Sosialisasi dengan menghadirkan narasumber Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumatra Utara, Harvina Zuhra ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Toba, Balige, Selasa (16/7/2024).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba, Sesmon TB Butarbutar mengatakan pelaksanaan sosialisasi fungsi PPID dilatarbelakangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu poin bagian keterbukaan informasi adalah aktifnya update website desa. Sesmon mengungkapkan kondisi saat ini hanya 36 desa yang websitenya aktif. Diharapkan ke depan semua desa dan kecamatan mengaktifkan website-nya.
"Terima kasih kepada narasumber dan Dinas Kominfo Provinsi Sumatra Utara dan kepada para peserta diharapkan mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Narasumber Harvina Zuhra pada kesempatan ini memaparkan dua hal yaitu mengenai optimalisasi pelayanan informasi publik dan pengelolaan informasi publik.
Setiap PPID lembaga publik termasuk di kecamatan dan desa hendaknya menyediakan meja atau ruang PPID, dimana ditempelkan informasi berisi Standar Operasional Prosedur (SOP). Website juga harus di update mengenai semua informasi dengan kategori informasi.
Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi dibagi ke dalam tiga jenis klasifikasi. Antara lain, informasi publik, informasi serta merta, dan informasi dikecualikan. Ketiga jenis pengelompokkan informasi ini memiliki ciri dan karakter yang berbeda-beda.
Seusai pemaparan, dipandu moderator Rikardo Simamora selaku Kabid PIKP Dinas Kominfo Toba, digelar sesi tanya jawab dilanjutkan dengan diskusi.
Salah satu usul peserta adalah perlunya dilakukan pelatihan lanjutan bagi para sekretaris camat dan sekretaris desa selaku PPID. (MC Toba/NS)
Posting Komentar
0Komentar