Pemko Berikan Deadline Sampai Jumat Kepada PT. ACK Untuk Mengosongkan Mal Centre Point

Pemko Berikan Deadline Sampai Jumat Kepada PT. ACK Untuk Mengosongkan Mal Centre Point

Hendri
By -
0



Walikota Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi deadline sampai Jumat (26/7) kepada PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point untuk melakukan pengosongan. Sikap tegas ini diambil menantu Presiden Joko Widodo ini karena PT ACK hingga kini belum menyelesaikan tanggung jawabnya untuk melunasi tunggakan pajaknya yang masih tersisa sekitar Rp 120 miliar.


Penegasan ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat melakukan doorstop di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024). Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution turut didampingi Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, Forkopimda Kota Medan, para asisten dan pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan.


Dikatakan Bobby Nasution, meski sudah jatuh tempo pada 19 Juli lalu, tapi PT ACK hingga saat ini belum ada melunasi sisa tunggakan pajak yang masuk ke Pemko Medan. Terkait itu, jelasnya, dirinya telah menginstruksikan Pj Sekda untuk menyurati pihak PT ACK. 


"Kita berikan waktu satu Minggu dari tanggal 19 Juli sampai hari Jumat ini untuk melakukan pengosongan, agar kita bisa melakukan eksekusi (pembongkaran) di hari Jumat itu juga. Karena bila kita lakukan pembongkaran, masih ada tenant yang berjualan, tentu ini akan memberikan dampak yang kurang baik bagi para tenant. Ini sudah tertuang juga kemarin perjanjiannya seperti itu,” kata Bobby Nasution.


Lebih lanjut, Bobby Nasution menuturkan, jika dalam catatan yang Pemko Medan berikan dalam surat perjanjian tersebut juga tertuang, apabila dalam masa pengosongan memang masih ada niat baik dari Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajaknya, maka akan diterima dengan baik juga.


"Karena tujuan kita di sini bukan mau mengganggu usaha, ingat sekali lagi, kita bukan mau mengganggu usaha. Kita sangat support penuh kegiatan ekonomi yang ada di Kota Medan, kita ingin memastikan kewajiban dari para pelaku ekonomi ini diberikan, agar tidak ada kecemburuan. Sebab, mal di Kota Medan bukan hanya Centre Point, mal yang lain bayar pajak, hanya satu mal yang ada di Kota Medan tidak bayar pajak dan tetap berdiri," ungkapnya.


Terakhir, Bobby kembali menekankan jika hari Jumat (26/7/2024) mendatang juga tidak ada pembayaran yang masuk ke rekening Pemko Medan, maka sore harinya akan langsung dilakukan perobohan bangunan. "Dan kita ingin pastikan hari Jumat itu tenant-tenant juga sudah kosong," tegasnya. (T/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)