Polda Sumut Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Ribuan Warga Padati Lokasi

Polda Sumut Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Ribuan Warga Padati Lokasi

Hendri
By -
0



Polda Sumut

Bicaranews.com | KARO - Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan media Tribrata tv di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Jumat (19/7/2024).


Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring, tiga orang pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, dihadirkan saat menjalani proses rekonstruksi atau reka adegan.


Rekonstruksi mulai dari lokasi pertemuan awal ketiga pelaku hingga TKP pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.


Lokasi pertama yang menjadi titik rekonstruksi berada di sebuah warung kopi di Jalan Kapten Bom Ginting.


Ketiganya tampak diboyong personel gabungan menggunakan satu unit mobil minibus berwarna hitam, dan tiba di warung kopi sekira pukul 15.17 WIB.


Dari ketiga pelaku ini, tampak yang pertama dibawa masuk ke warung kopi ialah Bebas Ginting alias Bulang, kemudian dilanjutkan Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring.


Dengan pengamanan ketat, ketiga pelaku tampak langsung diboyong masuk ke warung untuk menjalani serangkaian adegan.


Saat dibawa masuk, raut wajah Bebas Ginting tampak lemas, sementara satu pelaku lainnya Yunus Syahputra alias Selawang tampak dibopong karena ditembak saat penangkapan.


Untuk di lokasi ini, ketiga pelaku tampak menjalani beberapa adegan mulai dari perjumpaan awal Bebas Ginting dengan seorang saksi hingga perjumpaan Bebas Ginting dengan dua pelaku lainnya.



Pantauan di lapangan, ribuan masyarakat memadati lokasi menyaksikan jalannya reka adegan ulang rekostruksi pembakaran rumah yang menewaskan Riko Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.


Seperti diketahui, Polda Sumut bersama Polres Karo telah menangkap tiga orang pelaku pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga pelaku inisial B alias Bulang, YST dan RAS terbukti merencanakan membakar rumah korban dengan menggunakan BBM.


Dalam aksinya, tersangka Bulang dengan memberikan uang menyuruh tersangka YST dan RAS untuk membakar rumah korban. Kedua tersangka YST dan RAS beraksi mengendarai sepeda motor. (T/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)