Pengaduan masyarakat yang diwakili oleh ST dan kawan-kawan menyebutkan bahwa pada pukul 00.45 Wib, mereka melihat TA dan W berboncengan menggunakan sepeda motor di Simpang 4 Jalan Gereja Pangururan. Ketika mereka melintas, beberapa potongan besi jatuh dari sepeda motor mereka. ST dan teman-temannya langsung mendatangi dan menanyai asal besi tersebut. Tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, massa kemudian melakukan pemukulan terhadap TA dan W.
TA dan W mengakui bahwa mereka mengambil potongan besi dari sisa potongan besi Material proyek bangunan yang mereka kerjakan. Mereka beralasan bahwa besi bekas sisa potongan Material proyek tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka dan kebutuhan hidup sehari-hari karena mereka sudah dua minggu tidak menerima gaji.
Polres Samosir yang dipimpin Perwira Pengawas oleh Ipda Darmono Samosir, S.H, kemudian menghubungi mandor proyek, AY, yang bertanggung jawab atas kedua pria tersebut. AY bersedia menanggungjawabi perbuatan TA dan W serta menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dia juga menandatangani surat pernyataan untuk menjamin kehadiran TA dan W jika diperlukan oleh pihak kepolisian.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir menjelaskan bahwa "Polres Samosir masih menunggu laporan dari pihak yang dirugikan terkait kejadian ini. Saat ini, 28 batang besi yang diduga hasil pencurian sudah diamankan di ruang SPKT Polres Samosir."
Ditambahkannya, "Usai pembuatan surat pernyataan dan pengamanan barang bukti, ST dan kawan-kawan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Polres Samosir. Kedua belah pihak kemudian berjabat tangan dan meninggalkan kantor polisi." Ucap BrigPol Vandu P Marpaung. (Humas Polres/NS)
Posting Komentar
0Komentar