Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan. Proses pengamanan terhadap terpidana bekerjasama dengan Tim intelijen Kejari Medan.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, SH,MH yang juga mantan Kasi Penkum, Rabu (31/7/2024) membenarkan.
"Benar, bahwa tim Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Medan berhasil mengamankan DPO terpidana Kennedy Manurung dari kediamannya sekitar pukul 19.00 Wib, di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara. Pada saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa sebelumnya terpidana telah divonis bersalah pada Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan telah dikuatkan putusannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 328 K/Pid/2024 pada Kamis, 25 April 2024 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Dalam putusan tersebut, kata Yos A Tarigan terpidana diduga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah toko (ruko) milik korban Alfonso Hutapea (Alm) yang berlokasi di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, sehingga terpidana dilaporkan ke Polrestabes Medan dan terhadap terpidana diganjar melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.(t/Bn)
Posting Komentar
0Komentar