Tim Tangkap Buronan (Tabur) intelijen Kejati Sumut, seperti disampaikan Kajati Sumit Idianto,SH, MH melalui salah seoramg Koordinator bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan adanya pengamanan terhadap terpidana perkara UU ITE.
Sebelumnya, lanjut Yos bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim tersebut namun terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejati Sumut.
Sebagaimana diketahui bahwa terpidana Dariah Perdana pada Tahun 2017 bertempat di Pematang Siantar diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa ijin dari orang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor.19 Tahun 2016 tengang ITE, hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman 1 (satu) Tahun pidana penjara.
"Terpidana sempat melakukan perlawanan pada saat diamankan, tim intelijen Kejati Sumut sempat mendapat kesulitan saat akan memasuki rumah tempat tinggal terpidana sehingga dilakukan tindakan dengan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak Kepala Lingkungan dan aparat desa/kelurahan setempat," tandasnya.
Tim Intelijen Kejati Sumut, lanjut Yos melakukan upaya paksa untuk mengamankan terpidana dan sempat dihalangi oleh pihak keluarga.(Bn)
Sumber: Humas
Posting Komentar
0Komentar