3 Pemuda Warga Laguboti Ditangkap Satresnarkoba Polres Toba

3 Pemuda Warga Laguboti Ditangkap Satresnarkoba Polres Toba

Hendri
By -
0



Polres Toba

Bicaranews.com | TOBA - Dalam mewujudkan Kabupaten Toba "Zero Narkoba", Satresnarkoba Polres Toba meringkus 3 (Tiga) Pemuda pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja.


Ketiga pemuda tersebut yang di tangkap berinisial D.I.F.S (23) warga Harapan Desa Lumban Tongatonga Kecamatan Laguboti, M.I.H (18) warga Desa Lumban Bagasan Kecamatan Laguboti dan J.H (21) warga Desa Lumban Bagasan Kecamatan Laguboti


Ketiga tersangka berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba di Pondok terbuka Objek Wisata Mual Sirambe Desa Bonan Dolok II Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (2/8/2024) sekira pukul 17.00 Wib


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir pada Senin (5/8/2024) membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap ketiga orang pemuda tersebut 


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja di daerah tersebut.


“Dari informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Toba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan ke sebuah pondok terbuka di Objek Wisata Mual Sirambe Desa Bonan Dolok II Kecamatan Balige diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja,” ujar Bungaran


Polres Toba

Kemudian tim opsnal melihat dan menemukan 3 (tiga) orang pemuda sedang duduk sambil menggunakan narkotika diduga Ganja di pondok terbuka di lokasi tersebut 


Ditambahkannya, setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di sebuah pondok tersebut, kemudian petugas mengamankan tiga orang pemuda masing-masing berinisial M.I.H, J.H dan D.I.F.S 


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus/plastik asoy warna hijau berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan Berat Kotor/Bruto 4,83 Gram terletak di atas lantai pondok, 3 (tiga) linting rokok Commodore bercampur dengan Ganja, 1 (satu) bungkus rokok Commodore, 1 (satu) bungkus kertas tiktak merk ROYO dan 1 (satu) buah mancis.


Setelah diinterogasi, M.I.H mengakui bahwa 1 (satu) bungkus / plastik asoy warna hijau tersebut adalah berisi Ganja miliknya bersama D.I.F.S dan Ganja ini sengaja telah dilinting dengan rokok Commodore, dengan tujuan hendak digunakan bersama-sama dengan pelaku J.H di pondok terbuka Mual Sirambe.


Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Toba untuk proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Bungaran. (Humas Polres Toba/Tanding Lumbantoruan)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)