Rekapitulasi pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2024 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan per 17/08/2024 diberikan kepada 260 orang dengan perincian Remisi Umum I : 252 orang, Remisi Umum II : 8 orang dan yang langsung bebas hari ini : 2 orang.
Turut hadir pada upacara ini Ka Rutan Kelas II B Humbahas Sahat Parsaulian, Amd P, SH, Forkopimda Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol Muslim Amin, SE, Dandim 0210/TU diwakili Pabung Humbang Hasundutan Mayor Inf. Ojak Simarmata, mewakili Kajari Humbang Hasundutan Kepala Subseksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Andy Labanta Roh Manik, SH, mewakili Pengadilan Negeri Tarutung, Plt. Inspektur Humbang Hasundutan De Zon Situmeang, Kadis PMDP2A Drs, Maradu Napitupulu, M.Si, Kabag Hukum dan lainnya.
Pada upacara ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang membacakan pidato lengkap Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Masih dalam upacara, juga dilaksanakan pemberian remisi secara simbolis kepada dua orang Binaan Lapas Humbahas oleh Inspektur Upacara disaksikan Forkopimda dan tamu undangan. Selain itu, warga binaan juga diajak bernyanyi lagu ‘Gebyar Gebyar ciptaan Gombloh’. (Diskominfo/Naomi Simare-mare)
Posting Komentar
0Komentar