Sekira pukul 11.00 wib sebelum pendemo aksi masyarakat datang ke kantor Polres Humbang Hasundutan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto, SH SIK MH di dampingi Waka Polres Humbang Hasundutan Kompol Muslim Amin, SE, Kabag Ops Kompol Bilmar Limbong serta para PJU, Kasat, Kapolsek dan Perwira, Bintara serta personil Satpol PP dan Personil dari Dishub melaksanakan apel. Kesiapan serta memberikan arahan kepada personil yang terlibat dalam pengamanan demo tersebut.
Dengan cara humanis Polres Humbang Hasundutan siap menerima tuntutan dari masyarakat Desa ria-ria sekaligus menjembatani kepada Pemkab Humbang Hasundutan Kepada perwakilan Desa ria-ria dapat memberikan keterangan lebih lengkap terhadap proses jalur hukum yang sudah ditempuh oleh masyarakat Desa ria-ria terkait permasalahan tapal batas Desa ria-ria.
Adapun tuntutan dari masyarakat desa ria-ria Kecamatan pollung Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu program reboisasi di wilayah Sigende menyebabkan ketidak jelasan tanah adat di Desa ria-ria namun telah dikeluarkan SK oleh Bupati Tapanuli Utara bahwa Sigende merupakan wilayah Desa ria-ria.
-Tujuan masyarakat Desa Ria-ria melakukan aksi ialah agar SK 138/KPTS/1979 Desa Ria-ria dikembalikan kepada masyarakat Desa ria-ria
- Agar pemanggilan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Humbahas terhadap 10 orang masyarakat Desa ria-ria terkait pembakaran rumah dan gubuk yang terjadi Sigende, arian bolak ulu darat, di hentikan karena masyarakat Desa Ria-ria mengklaim bahwa Lokasi tersebut adalah milik masyarakat Desa Ria-ria.
Menurut pantauan, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto, SH SIK MH mengatakan "Kami bersifat netral dalam penyelesaian sengketa Desa Ria-Ria dan Parsingguran I sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku terkait pemanggilan 10 orang warga Desa Ria-Ria, merupakan bentuk penyelidikan yang telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak bersifat intimidatif terhadap masyarakat Desa Ria-Ria" Ucapnya
Mohon bantuan dan kerjasama dari masyarakat Desa Ria-Ria terhadap program pemerintah pusat yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan. Tambahnya
Akan tetapi masyarakat ria-ria melalui Penanggungjawab aksi tetap bersikeras dan melanjutkan aksi mereka ke kantor Bupati Humbang Hasundutan.
Didalam aksi unjuk rasa tersebut masyarakat desa ria-ria dalam orasinya adalah untuk menghadirkan Bupati Humbahas dihadapan masyarakat Desa ria-ria, dan jika Bupati Humbahas kurang lebih 30 Menit tidak hadir maka masyarakat ria-ria akan memaksakan diri untuk masuk mengecek Bupati Humbahas, apakah Bupati Humbahas benar tidak berada ditempat.
Mendengar aksi masyarakat yang mau masuk secara bersama kekantor Bupati Humbang Hasundutan dengan sigap Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto, SH SIK MH memerintahkan set dalmas Polres Humbang Hasundutan untuk blokade dengan masa yang mau masuk ke kantor bupati tersebut.
Dengan Humanis dan tegas terukur Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan "Kami menghimbau kepada para aksi masyarakat desa ria-ria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan agar tidak membuat tindakan aksi yang dapat merugikan anda sekalian, silahkan salurkan aksi anda sekalian dengan baik. Tegasnya
Tidak selang beberapa lama, masa aksi damai membubarkan diri dari kantor bupati Humbang Hasundutan untuk mengecek lokasi tapal batas permasalahan tersebut, sekitar pukul 19.30 wib masa aksi membubarkan diri dari lokasi tapal batas yang terletak di sigande Kecamatan Pollung kab Humbang Hasundutan. Situasi aman dan baik. (Humas Polres/Naomi Simaremare)
Posting Komentar
0Komentar