Dalam aksi ini, mereka mendesak penerbitan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Humbahas. Mereka juga menuntut tindak lanjut penyelesaian tata batas dan pemetaan wilayah adat sesuai dengan SK No. 138/KPTS/1997.
Apabila Bupati Humbahas tidak mampu melanjutkan penyelesaian Tanah Adat Ria-ria, mereka meminta SK Tahun 1997 dikembalikan.
"Bupati Humbahas harus meminta maaf kepada Masyarakat Adat Desa Ria-ria terhadap penghinaan masyarakat Desa Ria-ria, dan hentikan aktivitas investor di Food Estate sampai ada penyelesaian Tanah Adat Ria-ria," ucap Indah Siboro, orator dari Desa Ria-ria.
Dia juga meminta Bupati Humbahas hadir untuk mendengar dan menanggapi langsung aspirasi Masyarakat Adat Desa Ria-ria. "Kami tidak mau diwakili. Kalaupun harus diwakili apakah ada yang bisa bertanggungjawab atas tuntutan kami?" ucapnya.
"Kembalikan SK 1997!!! Kembalikan surat tanah kami," tuntut para demonstran.
Karena tidak ada solusi dan penyelesaian dari pemerintah daerah, para demonstran kembali ke Desa Ria-ria dan melakukan pemblokiran jalan dan akan menguasai lahan Food Estate dengan mengusir investor yang menguasai lahan tersebut.
"Kita blokir jalan, usir investor dari Food Estate," ucap para demonstran sambil meninggalkan Kantor Bupati Humbahas. (Bn)
Sumber: Harian Sib
Posting Komentar
0Komentar