Keduanya di tangkap di sebuah tempat tersembunyi di desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Taput, Rabu (28/8/2024) sekira pukul 14.00 wib.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut, Kamis ( 29/8/2024).
Kedua pelaku yakni Richard Daulat Matondang (50) warga Tanjung Balai Utara dan Ingot Sihar Sibagariang (41) warga desa Hutaraja, Kkecamatan Sipoholon, Taput.
Dari penangkapan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 24.02 gr, 1 (Satu) buah karung, 2 (Dua) buah potongan plastic warna hitam, 1 (Satu) lembar kertas, 2 ( dua ) buah handphone dan 1 (Satu) unit sepeda motor Vixion warna Merah Putih.
Keberhasilan petugas kepolisian untuk meringkus keduanya atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Saat penangkapan mereka berdua sedang berada di suatu tempat dengan barang bukti sabu tersebut sudah di simpan didalam karung plastik menunggu pemesan yang sebelumnya sudah janjian.
Berdasarkan keterangan salah seorang pelaku yaitu Richard Daulat Matondang, dirinya lah membawa narkoba tersebut dari Tanjung Balai untuk diserahkan ke temanya Ingot Sihar Sibagariang.
Diapun mengantar barang itu karena sehari sebelumnya di hubungi oleh Ingot Sihar Sibagariang karena ada yang memesan.
Kamis pagi sekitar pukul 07.00 wib, diapun berangkat dari Tanjung Balai membawa narkoba tersebut dan bertemu dengan Ingot Sihar Sibagariang sekira pukul 13.30 wib di tempat penangkapan.
Sambil santai menunggu pemesan, disitulah mereka berdua ditangkap sebelum pemesan narkoba tersebut tiba.
Keduanya pun mengakui kalau hubungan mereka berdua sudah lama terjalin dalam hal bisnis narkoba.
Saat ini keduanya masih diperiksa di ruangan unit narkoba polres Taput untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut serta pemesanya. (Humas Polres/Naomi Simaremare)
Posting Komentar
0Komentar