P-APBD Kabupaten Humbahas 2024 Disetujui Bersama Menjadi Perda

P-APBD Kabupaten Humbahas 2024 Disetujui Bersama Menjadi Perda

Hendri
By -
0



Pemkab Humbahas

Bicaranews.com | HUMBAHAS - P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbahas 2024 telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Humbahas, dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Jumat (23/8/2024). Persetujuan bersama itu ditandatangani Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE bersama pimpinan DPRD Humbahas yaitu Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol, SH, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik dan Labuan Sihombing. 


Hadir dalam rapat paripurna itu, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu, SH, MH, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry A Gultom, SH, Kapolsek Doloksanggul AKP D Pasaribu, tokoh masyarakat Erikson Simbolon, Wakil Ketua TP PKK Ny Erma Oloan P Nababan, DWP, para pimpinan OPD dan berbagai komponen masyarakat. 


Sebelum ditetapkan menjadi Perda, 6 Fraksi di DPRD Humbahas menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD Kabupaten Humbang Hasundutan 2024. Ke-6 Fraksi itu menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD itu menjadi Perda. Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Masria Sinaga, Fraksi Golkar (Marolop Situmorang), Fraksi Hanura (Martini Purba), Fraksi Nasdem (Marsono Simamora), Fraksi Gerindra Demokrat (Darwin Sarman Marbun) dan Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Sariaman Simamora). Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas disampaikan Bresman Sianturi, SH.  


Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Humbahas, atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan DPRD Humbahas atas Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2024.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, bahwa pembahasan Ranperda tentang P-APBD dilaksanakan setelah penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2024, dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati Humbang Hasundutan, Nota Jawaban Bupati Humbang Hasundutan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD termasuk pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. Semua tahapan itu telah dikerjakan bersama hingga, hari ini Jumat, 23 Agustus 2024, dapat dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.


Dalam rangkaian pembahasan Ranperda tersebut, banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan substansi dan materi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Seoptimal mungkin hal tersebut telah diakomodir dengan tetap berpedoman kepada koridor ketentuan yang mengatur. Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program kegiatan serta pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang berkeadilan sebagai salah satu sumber pendanaan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.


Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama, Ranperda tentang P-APBD 2024 ini harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD, selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2024 oleh Bupati Humbang Hasundutan. (Diskominfo/Naomi Simaremare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)