Hal tu terungkap setelah Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan nomor B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim. Panggilan mengenai objek lahan di jalan Sei Belutu yang dilaporkan oleh Tjiong Budi Priyanto.
Menanggapi surat tersebut, Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar selaku Kuasa hukum pemilik tanah sangat menyayangkannya. Pasalnya, perkara objek tanah tersebut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan dengan nomor 1889 b/ XI/2022 yang ditandatangi oleh Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
"Polda Sumut sudah menghentikannya, mengapa Polrestabes menaikkannya lagi dengan objek yang sama? Ada apa ini?", ujar Hans di lokasi, Kamis (29/8/2024) siang .
Dikatakannya, pihak Sat Reskrim juga mau mengukur lahan yang dimiliki oleh Klien kami (Mimi). Mengapa dilakukan pengukuran sementara objeknya sudah tidak ada lagi berperkara. Artinya, lahan ini sudah sah milik Mimi. Kami menduga kinerja Sat Reskrim tidak berpihak kepada masyarakat. Karena itu, kami akan berupaya menjalankan perintah Polda Sumut.
"Laporan sudah dihentikan Polda Sumut mengapa diterima Polrestabes Medan lagi. Dengan objek yang sama. Ini aneh kan?" Sesal Hans.
Karena ada kejanggalan dengan surat yang kami Terima dari Polrestabes Medan, maka kami akan melaporkan ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. Mengapa terbit laporan yang sama dengan objek yang sama.
"Kami minta Kapolrestabes Medan untuk melihat kinerja anggotanya", tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut telah mengeluarkan surat penghentian (SP3) terkait perkara tanah di jalan Sei Belutu Medan pada tahun 2022. Namun, Agustus 2024 Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan kembali objek tanah tersebut. (Bn)
Pewarta: Yudi
Posting Komentar
0Komentar