Tertangkap Basah Curi Babi, Polsek Simanindo Tahan 3 Tersangka

Tertangkap Basah Curi Babi, Polsek Simanindo Tahan 3 Tersangka

Hendri
By -
0

 

Polres Samosir

Bicaranews.com | SAMOSIR - Unit Reskrim Polsek Simanindo berhasil menahan tiga orang tersangka pencurian ternak babi yang terjadi di Dusun III Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir setelah mereka tertangkap basah oleh warga setempat saat hendak melarikan diri dari lokasi kejadian pada Kamis (8/8/2024) malam.

Ketiga tersangka yakni JHS (Lk-25) masyarakat Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, JFL (Lk- 19) masyarakat Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, dan JEFS (Lk-24) masyarakat Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.

Proses Penahanan dilakuakan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/11/VIII/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tanggal 8 Agustus 2024


Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Simanindo dengan bantuan masyarakat Desa Tomok. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, NSA berusia 17 tahun, tidak ditahan dan telah menjalani proses diversi karena usianya yang masih di bawah umur.


Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Bripka Andy Dedy Sihombing, S.H, Sabtu (10/8/2024) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polsek Simanindo dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana. "Ketiga tersangka berada dalam kondisi sehat saat dilakukan penahanan," ujarnya.


Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyaksikan tindakan pencurian tersebut. Korban, BS, langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi bahwa 1 (satu) ekor babinya dicuri. Sesampainya di tempat kejadian, korban mendapati babinya telah terikat di pagar rumah kosong di pinggir jalan umum dan para pelaku diamankan saat sedang berusaha memasukkan babi tersebut ke dalam truk.


Sebagai barang bukti, satu ekor babi dan sebuah truk berwarna kuning telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ternak babi tersebut untuk sementara dititipkan kepada pemiliknya untuk dirawat.


Pejabat Kasi Humas Polres Samosir menambahkan bahwa para tersangka bekerja di tempat usaha milik JHS, yang juga berperan sebagai sopir dan pemilik truk kuning tersebut. "Modus pencurian mereka dilakukan dengan tujuan untuk mengonsumsi babi hasil curian tersebut," ucapnya.


"Kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut, sementara NSA telah diselesaikan di luar pengadilan melalui proses diversi setelah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban," pungkas BrigPol Vandu P Marpaung. (Humas Polres/Naomi Simare-mare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)