Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution didampingi Kasi Intel Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang dalam keterangan persnya mengatakan telah diakukan penetapan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
"Hari ini kita menetapkan 3 tersangka SUG, SP dan RS, dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai tahun anggaran 2021," kata Jufri, Kamis (29/8/2024) malam.
Jufri menerangkan, proyek DED yang dimaksud bernilai Rp 700 juta lebih, sementara untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai Rp 640 juta.
"Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar 640 juta rupiah. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai," ujarnya.
Dari hasil penyidikan pihaknya, lanjut Kajari, seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV. Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.
"Berdasakan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jufri mengatakan sesuai KUHAP pihaknya akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.
"Penahanan awal ini kita tetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, kita akan lihat perkembangannya nanti," pungkasnya. (Bn)
Sumber: Sib
Posting Komentar
0Komentar