Sumanto diamankan bersama beberapa klip barang bukti sabu siap edar dengan berat lima gram.
Ungkap Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi, terdapat dua buah paket plastik klip besar bekas pakai, yang diduga telah laku dijual oleh pelaku.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan tersangka. Menurut mereka, tersangka kerap melakukan transaksi di sekitar Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara," kata AKP Ferry Kusnadi, Sabtu (14/9/2024).
Saat didalami, petugas mendapati tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu dan beberapa pelastik klip kosong baru dan bekas digunakan.
"Pengakuannya sudah enam bulan terakhir (jual sabu), dan menjadi target orang Satnarkoba Polres Batubara. Namun, dia ini licin," katanya.
Ungkap Ferry kini dirinya masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika tersangka.
"Untuk pasal yang disangkakan, tersangka kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar