Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Penipuan Modus Hipnotis Antar Pulau

Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Penipuan Modus Hipnotis Antar Pulau

Hendri
By -
0



Polda Sumut

Bicaranews.com | MEDAN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap lima pelaku penipuan modus hipnotis antar pulau Jawa dan Sumatera.


Di Sumatera Utara, mereka tercatat sudah menipu enam orang warga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,6 Miliar.


Kelimanya ialah Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia Kelurahan, Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap lima pelaku penipuan modus hipnotis antar pulau Jawa dan Sumatera.


Keempat, Ridwan alias Iwan Mukti (55) warga Jalan Rawasari Selatan Kelurahan Kabupaten Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta dan Siti Aminah alias Ami (50) warga Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Kabupaten Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.


Direktur reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, awal mula pengungkapan ini lantaran banyaknya laporan penipuan modus hipnotis terhadap warga Sumatera Utara dan Jawa.


Kemudian, tim Jatanras Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Samara melakukan penyelidikan hingga bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah karena pelaku berada di sana.


Pada 20 Agustus tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka bernama Hendra Wijaya dan Deva Nur Listia di Jalan dr Sutomo Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. 


Usai ditangkap, dua tersangka ini buka suara kalau mereka beraksi bersama sejumlah orang lainnya sehingga polisi pun memburu pelaku lain.


"Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang bersama komplotannya di Wilayah Semarang dan Magelang untuk mencari Korban,"kata Kombes Sumaryono, Kamis (12/9/2024).


Selanjutnya, pada Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB personel gabungan menangkap tersangka Erwin Yopy yang sedang menginap di Kamar 215, Hotel Trio Front One Resort Magelang, di Japan Jendral Sudirman, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.


Dua jam setelah menangkap Yopy, pada pukul 04:00 WIB, tim kembali menangkap dua tersangka lagi yakni Ridwan alias Iwan Mukti dan Siti Aminah alias Mami di kamar 109 Hotel Ning Tidar Jalaj Magelang - Purworejo, Kecamatan Mertoybudan Kabupaten Magelang.


Setelah ditangkap, mereka pun dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum dan pemeriksaan.


Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, mereka merupakan komplotan penipu modus hipnotis yang selalu beraksi secara tim.


Setiap beraksi, mereka berbagi peran seperti orang yang merayu, ngaku sebagai staf maupun pimpinan bank hingga sopir.


Untuk memperdaya korban mereka selalu mengincar seorang perempuan lanjut usia (Lansia) agar gampang dikelabui.


Setelah itu, uang para korban dikuras hingga habis ratusan juta.


"Para pelaku selalu mengincar korban perempuan yang sudah berumur sehingga mudah diperdaya dengan iming-iming dan janji. Perannya berbeda, ada sebagai tukang merayu hingga sebagai pimpinan bank."


Selain menangkap lima tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 3 handphone milik tersangka Deva, 1 handphone milik Hendra, 6 handphone milik Ridwan, Siti dan Yopi.


Lalu penyidik juga menyita uang kota asing Uzbekistan 105 lembar, 38 lembar uang Korea Utara, 8 blok uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 2 blok uang palsu pecahan Rp 5.000 dan berbagai mata uang palsu lainnya.


Kemudian, turut diamankan rambut palsu yang mereka pakai saat beraksi, kartu ATM berbagai jenis hingga kartu tanda pengenal karyawan Bank palsu.


Mantan Kapolres Kediri ini mengungkap, uang hasil menipu mereka bagi-bagi dan dipakai memenuhi gaya hidup mewah mereka.


"Pembagian hasil yang di terima setiap pelaku telah digunakan untuk biaya hidup dan gaya hidup para pelaku yang bersikap hedon dan mewah." (Trib/Bn)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)