Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 9 Kepala Desa se- Kecamatan Tarabintang

Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 9 Kepala Desa se- Kecamatan Tarabintang

Hendri
By -
0



Pemkab Humbahas

Bicaranews.com | HUMBAHAS - Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 9 (sembilan) Kepala Desa se-Kecamatan Tarabintang yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tarabintang, Kecamatan Tarabintang, Rabu (25/9/2024).


Kesembilan Kepala Desa yang dikukuhkan, Kepala Desa Marpadan Wansitor Sihotang, Kepala Desa Mungkur Badman Mungkur, Kepala Desa Sibongkare Sianju Marisi Situmorang, Kepala Desa Sitanduk Waldimar Situmorang, Kepala Desa Tarabintang Marwanto Bancin, S.E, Kepala Desa Sihotang Hasugian Toruan, Esmar nahampun Kepala Desa Sibongkare, Martua Tumanggor Kepala Desa Sihombu Cornelius D. Pandiangan dan Kepala Desa Simbara Apoi Malau.


Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya mengatakan selamat kepada 9 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, pengukuhan ini merupakan hak semua Kepala Desa sesuai dengan Peraturan yang berlaku. 


Bupati berharap pengabdian Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini bekerja untuk kepentingan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan, masih banyak yang perlu di kerjakan di desa masing-masing. 


Sebagaimana kita ketahui, bahwa didepan kita ada masyarakat yang harus kita layani. Masih banyak yang harus kita perhatikan dan benahi untuk kesejahteraan masyarakat, walaupun sudah banyak yang dikerjakan.


Bupati juga berharap agar Dana Desa bisa dipergunakan sebaik-baiknya, gunakan untuk skala prioritas dan tepat sasaran. Utamakan untuk kesehatan masyarakat khususnya mengatasi masalah stunting dan peningkatan kesejahteraan melalui ekonomi pertanian.


Sementara itu, dalam laporannya Kadis PMDP2A Drs Maradu Napitupulu menyampaikan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan. 


Pengukuhan ini juga merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 ayat (1) disebutkan "Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan".


Di akhir pengukuhan, rasa syukur dan terimakasih dari Kepala Desa dan masyarakat atas pengukuhan Kepala Desa ini diapresiasikan melalui pemberian cendramata berupa ‘ulos’ oleh tokoh masyarakat kepada Bupati Humbang Hasundutan.


Turut hadir pada pengukuhan ini Forkopimca Tarabintang, Kadis PUTR Renward Henry Marpaung, Kasatpol PP Vandeik Simanungkalit, Kadis Lindup Halomoan Simanullang dan Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, Camat Tarabintang Serinaya Tinambungan dan lainnya. (Diskominfo/Naomi Simaremare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)