Menurut sumber yang dapat dipercaya di sekolah tersebut, pak Kepsek belum ada masuk hari ini," sebutnya meminta namanya tidak di tulis, Senin (9//9/2024).
Disebutkan, Kepala SMPN I Babalan ini telah mengangkangi PP Nomor 53 tahun 2010, yang diubah menjadi PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Pasalnya, bila kita hitung dalam satu tahun oknum Kepsek ini sekitar 54 kali tidak masuk kerja. Anehnya lagi, Kepsek tersebut juga menjabat di SMPN I Besitang, namun jarang masuk sekolah sehingga makan gaji buta," lanjutnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan oknum Kepsek SMPN I Babalan ke BKD Kabupaten Langkat di Stabat, karena tidak mematuhi disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala SMPN I Babalan Tukiman, ketika di konfirmasi wartawan lewat WA baik Chat meskipun aktif namun tidak ada jawaban. (Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar