Kejati Sumut Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Fiktif dan Markup Pengadaan Pekerjaan Troli Management System

Kejati Sumut Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Fiktif dan Markup Pengadaan Pekerjaan Troli Management System

Hendri
By -
0



Kejati Sumut

Bicaranews.com | MEDAN -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan korupsi fiktif dan markup pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura (AP II) Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017.

“Kelima tersangka yang ditahan, yakni masing-masing berinisial AD merupakan pensiunan PT Angkasa Pura II Pusat, lalu ER selaku Manager of Electronic dan IT PT Angkasa Pura II Kualanamu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Kamis (26/9/2024).

Kemudian, EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT dan FM selaku Karyawan PT Angkasa Pura Solusi.

Pihak menyebut, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka, karena telah memperoleh minimal dua alat bukti, lalu dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjut dia, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan penahanan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ujar dia.

Dia mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2017, dimana PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000, yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di sub kontraktor kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan. 

“Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi,” kata Andre.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut dia, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,11 miliar berdasarkan Akuntan Independen.

"Terhadap kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Adre Wanda Ginting. (Ant/Bn) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)