KPK Periksa Sekretaris Perusahaan PGN, Terkait Jual Beli Gas

KPK Periksa Sekretaris Perusahaan PGN, Terkait Jual Beli Gas

Hendri
By -
0



KPK Pusat

Bicaranews.com | JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Rachmat Hutama (RMH) terkait persoalan jual-beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.


"Saksi hadir dan didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual-beli gas PGN dengan PT. IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) 


Hal yang sama juga dikonfirmasi kepada Head of Marketing Direktorat Komersial PT. PGN (Persero) Tbk 2015-2018 Ade Munandir (ADM). Keduanya diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan (26/9/2024).


Meski demikian pihak KPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.


KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.


Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.


Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (Bn) 


Sumber: Antara


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)