Rakor ini dipimpin Ketua KPU Meena Cibro didampingi Anggota KPU Holong Hasugian, Marusaha Lumbantoruan, Saudara Purba dan dihadiri Forkopimda Bupati Humbang Hasundutan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang, Dandim 0210/ TU diwakili Pabung Humbahas Mayor Ojak Simarmata, Kapolres Humbahas diwakili Kabag Ops Kompol B. Limbong, Kajari Humbang Hasundutan diwakili Kasi Datun Ade F. D. Sinaga, SH MH, Bawaslu Humbahas diwakili Efrida Purba, S.Sos, M.A.P, Kasatpol PP Vandeik Simanungkalit, Kaban Kesbangpol Ferry J. Sitorus, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, SE, Perwakilan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan serta OPD/ Instansi terkait.
Ketua KPU Humbang Hasundutan Meena Cibro menyampaikan bahwa Rakor ini dilaksanakan adalah mendasari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024 tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Dalam rapat ini dibahas beberapa hal terkait pelaksanaan kampanye diantaranya Alat Peraga Kampanye (APK) lokasi dan tempat kampanye serta jadwal kampanye.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah melaksanakan Kegiatan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Untuk Pilkada Tahun 2024.
Hasil dari Pengundian : Nomor Urut 1 Pasangan Calon Bupati Birma Sinaga, S.E, M.M, dan Wakil Bupati Ir. Erwin Princen Banggas Sihite diusung Partai Golkar, PKB, PSI, Nomor Urut 2 Pasangan Calon Bupati Dr. Hendri Tumbur, S.E, M.Si, dan Wakil Bupati Ir. Yanto Sihotang yang diusung Partai Gerindra dan Nasdem, Nomor Urut 3 Pasangan Calon Bupati DR. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dan Wakil Bupati Junita Rebekka Marbun, SH, MAP diusung Partai PDIP Perjuangan dan Perindo, Nomor Urut 4 Pasangan Calon Bupati Irwan Simamora, SH dan Wakil Bupati Ir. Sadar Sinaga diusung Partai Hanura, Demokrat dan PAN.
Acara juga dilanjutkan dengan Rapat Pleno terkait Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 2470/ PL.02.4-BA/1216/2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2024. (Diskominfo/Naomi Simaremare)
Posting Komentar
0Komentar