Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik.
Pemeliharaan dan perawatan meliputi pengecekan kondisi mesin, bensin, spare part kendaraan, kebersihan kendaraan dinas dan Kondisi Mesin Genset. Hal ini dilakukan guna mencegah BMN dari kerusakan agar dapat selalu siap digunakan setiap saat.
"Kami secara berkala lakukan pemeliharaan terhadap Barang Milik Negara," terang Kepala Sub bagian Tata Usaha, Yusnermanto Simbolon, S.T., M.H.
Hasil perbaikan dan perawatan selanjutnya dicatat dan dilaporkan oleh jajaran umum, kemudian diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong Krisman Ziliwu, S.H., mengungkapkan pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya. "Ini merupakan kegiatan berkala yang selalu dilakukan. Tak hanya kendaraan, melainkan pemeliharaan dan perawatan terhadap gedung dan bangunan serta sarana dan prasarana kantor lainnya," ujar Krisman Ziliwu.
Lebih lanjut Bapak Krisman Ziliwu menuturkan bahwa kegiatan ini wajib untuk dilaksanakan agar kita mengetahui kelayakan barang yang akan digunakan.
"Kegiatan ini wajib dilaksanakan maximal 2 hari sekali, agar kita dapat mengetahui kelayakan barang yang akan digunakan sehingga tidak adanya kerusakan mendadak ataupun barang yang tidak bisa digunakan saat waktu mendesak" pungkas beliau. (Humas Lapas/Naomi Simaremare)
Posting Komentar
0Komentar