Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK.6-UM.01.01-393 tanggal 29 Agustus 2024 Perihal Undangan Sosialisasi Tata Naskah Dinas. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Biro Umum, Asep Sutanda sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan karena telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biro Umum melaksanakan kegiatan sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa tata naskah merupakan bagian yang selalu melekat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga perlu dipelajari dan dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran terutama oleh Kepala Satuan Kerja sebagai muara dari semua persuratan Satuan Kerja yang dipimpinnya.
“Tata naskah sendiri tak terpisahkan dari tugas dan fungsi kita. Karena tata naskah merupakan sarana penyampaian informasi baik di internal organisasi maupun eksternal”, tutupnya. (Humas Rutan/Naomi Simaremare)
Posting Komentar
0Komentar