Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ditangkapnya Zahir mantan Bupati Batubara. “Betul, tadi pagi,” katanya, Selasa (3/9/2024) menjawab konfirmasi wartawan melalui lewat via pesan WhatsAppnya.
Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini juga menyatakan, bahwa penyidik Polda Sumut dimungkinkan menahan Zahir mantan Bupati Batubara. “Kemungkinan seperti itu,” jawabnya singkat, ketika ditanya apakah akan dilakukan penahanan.
Diketahui, Bupati Batubara Periode 2018-2023 itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi selesai penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) TA 2023/2024. yang mana, saat seleksi penerimaan PPPK dilakukan, Zahir sedang menjabat Bupati Batubara.
Zahir menyandang sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapati dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan Zahir merupakan tersangka keenam. Setelah penetapan tersangka, penyidik memanggil Zahir untuk diperiksa namun mangkir, hingga Poldasu menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selain Zahir, Polda Sumut sebelumnya sudah melakukan penahanan dan telah melimpahkan 5 orang tersangka dalam kasus PPPK Kab Batubara ke Kejatisu.
Lima tersangka diserahkan langsung Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara Deby Rinaldy.
Kelima tersangka yakni, Kepala Dinas Pendidikan Batubara inisial AH, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial MD, Seketaris Dinas Pendidikan berinisial DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dengan inisial RZ dan seorang wiraswasta berinisial F.
“Jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Batubara mencapai Rp 2 miliar lebih. Uang dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara,” kata Yos.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan pelimpahan berkas perkara dan kelima tersangka tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan menerima hadiah dalam seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara.
Para tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Kelima tersangka ditahan mulai 23 Juli sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sebagaimana diketahui, Zahir sempat memprapidkan Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2024/ PN Mdn.
Adapun alasan Zahir memprapid Polri karena dijadikan sebagai tersangka. Namun, prapidnya kandas. Saat memprapid Polri, status Zahir adalah DPO (Daftar Pencarian Orang). Adapun prapid Zahir ditolak hakim karena pemohon (Zahir) tidak pernah menghadiri sidang dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Zahir tidak berani menghadiri sidang diduga takut ditangkap karena dirinya berstatus DPO. (t/incovit/Bn)
Posting Komentar
0Komentar