Masyarakat Tanah Ulayat Sorba Jahe Nagatongah Sihora-Hora, Menyambut Gembira Atas Keputusan BPN Propinsi Sumatera Utara

Masyarakat Tanah Ulayat Sorba Jahe Nagatongah Sihora-Hora, Menyambut Gembira Atas Keputusan BPN Propinsi Sumatera Utara

Hendri
By -
0



BPN Prov Sumut

Bicaranews.com | SERGAI - Masyarakat ahli waris yang tergabung dalam Kelompok Tani Sorba Jahe Nagatongah Sihora-Hora, menyambut gembira atas keputusan Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara (BPN-SU) atas gugatan ke PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate. 


Masten Damanik Ketua kelompok tani Sorba jahe Nagatongah Sihora-Hora, menyambut gembira atas keputusan gugatan mereka kepada PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, yang selama ini merampas tanah ulayat leluhur mereka, Jumat (13/9/2024).


Masten Manik Menceritakan Kepada awak media, ia bersama keluarga besar kelompok tani yang tergabung dalam Sorba jahe Nagatongah Sihora-Hora, selama ini telah berjuang mempertahankan apa yang menjadi hak milik kami sebagai ahli waris dari tanah ulayat leluhur kami, perjuangan dan tekad yang kuat untuk mempertahankan tanah kami dari PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate. 


Perjuangan ini tidak semudah dan segampang itu, drama demi drama kami lalui bersama baik itu berbentuk tekanan atau intimidasi dari orang yang tidak bertanggung jawab kepada keluarga besar kelompok tani Sorba jahe Nagatongah Sihora-Hora. 


Sudah 4 kali kami gugat perusahaan yang menduduki tanah ulayat atau tanah kelompok tani Sorba jahe Nagatongah Sihora-Hora, Allhamdulilah pada gugatan kami yang terakhir ini ada berita yang membuat hati kami senang dan gembira, dimana gugatan kami tujukan ke PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, kepada kepanitraan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor W2. U19.136/Pdt/SK/2023/PN.


Perjuangan ini tidak terlepas dari dukungan dan kekompakan keluarga besar kelompok tani Sorba jahe Nagatongah Sihora-Hora, berserta rekan-rekan. 

 

Dari pantauan awak media dilapangan, dimana PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate menguasai lahan kelompok tani Sorba jahe Nagatongah Sihora-Hora seluas 400 Ha persegi, dengan sepihak mengklaim lahan kelompok tani Sorba jahe Nagatongah Sihora-Hora adalah lahan HGU mereka. 


Zulkifli Ketua DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara, nampak hadir bersama Sekjen DPD LSM Penjara PN Sumut berserta Ketua DPC Serdang Bedagai.


Sekjen DPD LSM PN PENJARA Sumatra Utara mengatakan akan tetap terus mengawal kasus ini, karna perjuangan masih sangat panjang, sekaligus berharap kepada pemerintahan, pengadilan dapat mengambil keputusan dengan adil dan dapat memberikan kemenangan mutlak kepada kelompok tani soba jahe nagatongah sihora hora. (Yd/Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)