Pemko Medan Setujui Revisi Perda Tentang Pengelolaan Persampahan

Pemko Medan Setujui Revisi Perda Tentang Pengelolaan Persampahan

Hendri
By -
0



Pemko Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Pemko dan DPRD Medan menyetujui Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (9/8/2024).


Hal itu diketahui, dalam rapat paripurna tentang Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan hari ini.


Meski seluruh fraksi DPRD Medan menyetujui revisi Perda Pengelolaan persampahan, mereka memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Medan.


Salah satunya, sejumlah fraksi meminta, agar tarif retribusi sampah yang diterapkan bisa memperhatikan kondisi perekonomian warga Kota Medan.


Usulan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Bukhari saat menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna tersebut.


"Sesuai dengan pandangan usul yang kami sampaikan pada tanggal 14 Mei 2024 terkait tarif retribusi sampah yang yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan," jelasnya.


Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan solusi yang terbaik terhadap keluhan tersebut.


"Dan Kami mengusulkan kedepan dalam penetapan tarif retribusi sampah ada pemetaan terhadap daerah sesuai tingkat perekonomian," jelasnya.


Hal senada juga disampaikan Fraksi PDIP Medan, Johanes. Menurutnya, Pemko harus memperhatikan tarif retribusi sampah  yang ditetapkan ke depannya.


"Tujuannya, agar retribusi sampah ditetapkan sesuai kondisi atau cluster ekonomi masyarakat dimasing-masing daerahnya," terangnya.


Tidak hanya itu, Johanes  berharap, dengan adanya revisi aturan ini dapat mengefektifkan alur penanganan persampahan di Kota Medan. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu OPD dengan OPD yang lain.


"Kami berharap agar pengelolaan persampahan dapat dilakukan digitilasasi terutama dalam hal tarif retribusi sampah sehingga dapat meningkatkan PAD Kota Medan," ucapnya.


Begitupun dari fraksi Partai Golkar. Mereka  berharap revisi perda ini, bisa menangani persoalan sampah lebih baik dan optimal. Sehingga kedepan Medan bisa menjadi percontohan penanganan persampahan.


"Kami berharap dengan hadirnya Perda Revisi Pengelolaan Persampahan ini pengelolaan sampah di Kota Medan dapat ditangani dengan lebih baik dan optimal," jelasnya. (Trib/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)