PN Medan Vonis Tiga Geng Motor 12 Tahun Penjara

PN Medan Vonis Tiga Geng Motor 12 Tahun Penjara

Hendri
By -
0



PN Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap tiga anggota geng motor karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. 

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Selasa (24/9/2024).


Ketiga terdakwa, lanjut dia, yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia.


“Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Firza.


Hal-hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia dan korban M. Rinaldi mengalami luka. 


“Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” jelasnya.


Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan maupun ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau terima dengan vonis tersebut.


“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU maupun ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap apakah terima atau mengajukan banding atas vonis yang diberikan,” ujar Firza. 


Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.


Sebelumnya JPU Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa kasus ini terjadi, di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis (4/1/2024) pukul 02.30 WIB.


Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, dan Andre Ansyah (belum tertangkap) sekitar 40 orang mengendarai sepeda motor 18 unit yang terdiri atas beberapa grup geng motor.


Di antara geng motor yang tergabung ini, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam berupa celurit dan samurai.


Kemudian, mereka bertemu dengan korban, di Jalan Datuk Kabu dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan tidak berboncengan.


Sedangkan teman korban bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor, dan M Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.


Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa berteriak 'ini orang mamang, ini musuh, musuh'. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.


Lalu terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor dengan menggunakan satu celurit membacok bagian belakang badan korban.


Tak sampai situ, Satria Ompong turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah celurit.


Terakhir terdakwa Ichal juga ikut mengejar korban dan kemudian membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.


Sedangkan saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor.


Membacok bagian tangan sebelah kiri dan juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah celurit.


"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia," ujar JPU Frianto Naibaho. (Ant/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)