Tersangka RW Ditahan di Polsek Pangkalan Brandan |
Kejadian berawal saat korban Zeli Parlianto (40) sedang berada di depan toko Alfamart Jalan Thamrin Pangkalan Brandan, pada Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 04.50 Wib.
Dimana korban seorang (tunawicara atau bisu) kehilangan tas sandangnya yang berisi uang tunai Rp 90.000, serta mengalami luka pada jari manis tangan kirinya akibat aksi kekerasan tarik menarik.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menyebutkan," satu hari setelah kejadian Polsek Pangkalan Brandan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa bersama anggota langsung bergerak cepat mengejar pelaku. Satu hari berlalu, tim Reskrim berhasil menangkap tersangka RW (19) dari tempat persembunyiannya di atas atap rumah warga di Jalan Irian Barat Pangkalan Brandan.
Waktu diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan ia melakukan aksinya bersama rekannya berinisial A (22), yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun uang hasil curian tersebut dibagi rata, yang masing-masing mendapat Rp 45.000 per orang," kata Kasi Humas.
Pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat.
Saat ini tim masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang masih buron. Dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar tindakan kriminal dapat ditangani dengan cepat dan tepat," tukas AKP Rajendra. (Hum/Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar