Polres Samosir Amankan Satu Kotak dan Paketan Diduga Narkotika Dari Seorang Pria

Polres Samosir Amankan Satu Kotak dan Paketan Diduga Narkotika Dari Seorang Pria

Hendri
By -
0



Polres Samosir

Bicaranews.com | SAMOSIR - Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh personil Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib di pinggir jalan lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir


Identitas terduga penjual narkotika jenis ganja yang sudah diamankan Sat Narkoba Polres Samosir yakni BS, jenis kelamin laki-laki, umur 37 Tahuan, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. 


Barang bukti yang diamankan yakni :


a). 1 (Satu) buah kotak Kardus di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 250 gr (dua ratus lima puluh gram) .


b). 4 (empat) paket di duga berisikan narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dengan berat Bruto 5 gr (lima gram) per paket.


c). 1 (satu) paket di duga berisikan narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dengan berat Bruto 3 gr (tiga gram). 


d). 1 (satu) bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 50 gr (lima puluh gram). 


e). 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram). 


f). 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20 gr (dua puluh gram).


g). 1 (satu) bungkus kertas tik tak merk toreador.


h). 51 (lima puluh satu) lembar kertas nasi. 


i). 12 (dua belas) lembar kertas nasi berukuran sedang. 


j). 2 (dua) unit Handphone yakni Handphone merk OPPO A17k model CPH2471 berwarna biru gelap dan Handphone merk Vivo 1727 berwarna hitam. 


k). Rp 2.600.000 (dua Juta enam ratus ribu Rupiah)


Kepala Bagian Operasional Satuan Narkoba Polres Samosir Ipda Hendri Siagian, SH menjelaskan kronologi pengungkapan penjual Narkota jenis ganja yakni "Pada Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya kebenarannya bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di pinggir jalan lintas Pintu Sona-Pangururan kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke lokasi pinggir jalan lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Selanjutnya, Jumat 13 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba tiba di tempat yang di maksud selanjutnya melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dewasa yg dimaksud dan langsung melakukan penangkapan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir mengamankan laki-laki dewasa tersebut yang bernama BS dan menemukan 5 (lima) paket diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 2 (dua) unit Handphone merk OPPO A17k model CPH2471 berwarna biru Gelap dan merk Vivo 1727 berwarna hitam serta uang tunai Sebesar Rp 2.600.000 (dua Juta enam ratus ribu Rupiah), Kemudian menanyakan kepemilikan barang tersebut dan BS mengakui semua barang bukti tersebut ialah miliknya.


Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penggeledahan ke kediaman BS dan dari kediaman tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menemukan barang bukti yakni 1 (Satu) buah kotak Kardus di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 250 gr (dua ratus lima puluh gram), 1 (satu) bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 50 gr (lima puluh gram), 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram), 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20 gr (dua puluh gram), 1 (satu) bungkus kertas tik tak merk toreador, 51 (lima puluh satu) lembar Kertas Nasi, 12 (dua belas) lembar kertas nasi berukuran sedang. 


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres samosir untuk di mintai keterangan lebih lanjut.


Ipda Hendri Siagian, S.H menambahkan bahwa, "BS menjual Narkotika Jenis Ganja dengan Tujuan untuk memperkaya diri dari hasil penjualan narkotika jenis Ganja", tutupnya. (Humas Polres/Naomi Simaremare) 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)