Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri Para PJU Polres Tapanuli Utara, perwakilan Subdenpom Tarutung Peltu T. Sitanggang, Ketua LADN Taput Maslan Sinaga, perwakilan Kementerian perhubungan M. Sitmueang dan Personel Satuan Lantas Polres Tapanuli Utara.
Sebelum pemusnahan kapolres menyampaikan, bahwa yang dimusnahkan hari ini adalah, barang bukti yang disita dari pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi, atau yang dikenal sebagai knalpot brong dengan jumlah 270 unit.
Hal ini dilakukan suatu upaya untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menghilangkan keresahan warga.
Kegiatan ini bukan hanya sebagai tindakan sesaat, melainkan merupakan bagian dari program rutin untuk yang telah berlangsung selama kurun waktu 3 bulan.
Dengan demikian, kita mengharapkan situasi berkendara dapat menjadi lebih kondusif dan aman bagi semua pengguna jalan di daerah Tapanuli Utara.
Setelah itu, seluruh knalpot brong di letakkan diatas aspal lalu di gilas dengan menggunakan alat berat berupa loder yang sudah disiapkan. (Humas Polres/Naomi Simaremare)
Posting Komentar
0Komentar