Sebanyak enam orang diamankan, namun hanya empat orang yang terbukti terlibat. Sementara dua orang lainnya D dan AI direhabilitasi karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah MM (22), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III nomor 26, Kelurahan Medan Denai, RM (23) warga Jalan Jermal VII, Kelurahan Medan Denai.
Modus pengiriman barang haram ini dimasukkan ke dalam sparepart sepeda motor seperti diletakkan di bawah busa jok motor, lalu dibungkus lakban.
"Ada 10 bungkus ganja dengan berat 5,7 gram yang akan dikirim menggunakan ekspedisi. Modusnya melalui sparepart motor seperti jok, headlamp dan juga stang," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis, Sabtu (7/9/2024).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis mengatakan, pengungkapan bermula pada Kamis 5 September kemarin di sebuah jasa ekspedisi di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Saat itu personel Babinsa dari Kodim 0201 Medan mendapat informasi dari pihak ekspedisi adanya sejumlah orang yang akan mengirimkan ganja ke sejumlah provinsi menggunakan jasa ekspedisi nya.
Kemudian personel TNI datang ke lokasi dan membongkar barang yang dicurigai.
Saat dibuka, awalnya tidak langsung ketahuan karena cuma sparepart sepeda motor.
Kemudian mereka membongkar lapisan busa jok motor dan ternyata ditemukan ganja kering siap edar, disusul sparepart lainnya.
"Kemudian pihak ekspedisi menghubungi pihak Koramil, kemudian dari Koramil menugaskan bapak Babinsa supaya datang ke lokasi. Setelah di cek ternyata benar paket itu bersih ganja dan dikembangkan ke gudang tempat ekspedisi ini tadi."
Dari temuan awal, kemudian Babinsa menghubungi Sat Narkoba Polrestabes Medan guna pendalaman lebih lanjut.
Selanjutnya TNI, Sat Narkoba Polrestabes Medan memeriksa gudang di jasa ekspedisi dan menemukan barang bukti lainnya.
Berikutnya petugas gabungan memburu siapa pemilik barang haram tersebut dan didapatlah enam orang terduga pelaku.
Belakangan dua diantaranya D dan AI tidak terlibat dan direhabilitasi karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
Polisi mengungkap, para tersangka sudah mengirimkan ganja dengan modus disisipkan ke sparepart sepeda motor sebanyak 10 kali.
"Hasil penyelidikan ini sudah berlangsung sebanyak 10 kali."
Peran dan Upah Tersangka Kirim Ganja Pakai Jasa Ekspedisi
Kompol Adrian Risky mengungkapkan, tersangka RM berperan sebagai penyedia barang untuk dijual kepada orang lain.
Barang milik RM didapat dari seseorang bernama Fauzi, yang kini sedang diburu.
Tersangka I dan MSm berperan mencari lakban sekaligus mengemas ganja. Keduanya dibayar sebesar Rp 150 ribu.
Kemudian tersangka M, orang yang mengemas ganja kedalam sparepart sepeda motor dan juga mengirimkan ke jasa ekspedisi. Dia dibayar sebesar Rp 600 ribu.
Hasil penyelidikan, ganja akan dikirim ke Jakarta, Lampung dan juga ke Riau. Mereka sudah beraksi 10 kali dengan modus serupa.
Sejauh ini Polisi masih mengembangkan darimana asal ganja ini dan bagaimana bisa masuk ke Kota Medan.
"Rencananya akan dikirim ke Jakarta, Lampung dan Riau. Sudah 10 kali dikirim dengan cara yang sama melalui ekspedisi,"tutupnya.
Pasi Intel Kodim 0201 Medan, Mayor Infanteri Ivan mengapresiasi kesigapan personel Babinsa Koramil menerima laporan dari masyarakat adanya pengiriman ganja modus dibungkus ke sparepart motor.
Ia menyebut TNI akan selalu bersama Polisi memberantas peredaran narkoba yang ada di Medan dan sekitarnya.
"Semua ini berawal dari laporan masyarakat yaitu salah satu pemilik agen jasa pengiriman menghubungi salah satu Babinsa kami sehingga langsung ditindaklanjuti,"katanya.
"Kami dari Kodim pada intinya akan selalu membantu dan mendampingi Polrestabes Medan terutama untuk memberantas narkoba karena ini narkoba musuh bersama,"sambungnya. (Trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar