Pemberhentian dengan hormat itu tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Tomson Manurung, ST.
Dalam surat keputusan itu, DPRD Kabupaten Toba mengusulkan pengangkatan Tomson Manurung, ST sebagai ketua DPRD Toba sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Golongan Karya. Pengusulan ini disampaikan berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Toba Nomor: B-37/GK-TOBAS/IX/2024 perihal tindak lanjut persetujuan DPP Partai Golkar tentang Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
Guna pengusulan Tomson Manurung tersebut digelar lewat rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba yang dilaksanakan pada Senin (30/9/2024) sore di gedung DPRD Toba. Hasil paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Candrow Manurung dan Wakil Ketua DPRD Mangatas Silaen ini, pengusulan tersebut selanjutnya akan dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Sumut.
Dalam rapat paripurna ini, diputuskan juga bahwa pimpinan sementara Ketua DPRD Kabupaten Toba adalah Candrow Manurung.
Hadir dalam rapat paripurna ini, Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan, Sekdakab Toba Augus Sitorus, sejumlah Asisten dan pimpinan perangkat daerah. (MC Toba/Naomi Simaremare)
Posting Komentar
0Komentar