296 Kepala Desa di Deliserdang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

296 Kepala Desa di Deliserdang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Hendri
By -
0



Pemkab Deliserdang

Bicaranews.com | DELISERDANG - Sebanyak 296 kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.


Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman di Lubuk Pakam, Jumat (4/10/2024) mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024.


"Saya berharap dengan tambahan waktu ini para kepala desa bisa terus berinovasi dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan desa yang lebih mandiri dan sejahtera," katanya.


Ia mengatakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pemindahan masyarakat, perlu dipahami pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa sesuai kepentingan masyarakat.


Perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan program pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam menjawab kebutuhan yang saat ini sedang diprioritaskan, yakni program pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan perekonomian masyarakat.


Ia menekankan program-program yang menjadi amanat Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


"Semua ini harus dirumuskan melalui perencanaan yang tepat sasaran dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan desa yang baik akan menjadi kunci bagi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera," katanya.


Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M. Ari Mulyawan mengatakan Kabupaten Deli Serdang memiliki 304 kades hasil pemilihan tahun 2022-2028 yang dilantik pada 20 Mei 2022.


Para kepala desa tersebut berhak untuk mendapat perpanjangan masa jabatan sesuai dengan UU No.3 Tahun 2024.


"Ada delapan kepala desa yang tidak bisa diperpanjang masa jabatannya, yaitu tujuh kepala desa yang telah meninggal dunia dan satu kepala desa yang sudah diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa, sehingga saat ini perpanjangan diberikan kepada 296 kepala desa," katanya. (Ant/Bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)