Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat : Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat : Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Hendri
By -
0



Pemkab Langkat
Pj Bupati Langkat Hasrimy Saat Menyampaikan Pesan Terhadap Aliansi Calon P3K Guru, Kamis (3/10/2024)

Bicaranews.com | LANGKAT - Aliansi calon PPPK Guru tahun 2023 menggelar pertemuan dengan Pj. Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP. Pertemuan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat. Termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, belum lama ini.


Perwakilan aliansi Febri Wahyu menyampaikan tuntutannya agar Pj Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani dihentikan.


“Kami meminta Pj Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” ujar Febri dalam pertemuan, Kamis (3/10/2024).


Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa, pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


"Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah," terang Amril.


Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.


Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut,' ujar Amril, S.Sos.


Pj Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, dalam tanggapannya menyatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.


“Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Oleh karenanya, Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK," tegas Pj Bupati Langkat.


“Kami akan tunduk pada peraturan hukum apapun yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.


Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat," tandasnya. (Dis/Bn)


Pewarta : H. Simare-mare 



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)