“Dia (Apin BK) sudah bebas, kalau tidak salah sejak bulan Agustus 2024,” kata Mytrando, Rabu (2/9/2024)
Pihaknya menjelaskan, bahwa Apin BK terpidana dalam kasus judi daring (online) telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selain itu, lanjut dia, Apin BK juga mendapatkan remisi, sehingga Apin BK bisa menghirup udara segar lebih cepat.
Ketika ditanya terkait denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan oleh pemilik judi daring Jonni tersebut. Kata Mytrando, Apin BK juga sudah membayarkan denda tersebut.
"Denda tersebut sudah dibayarkan," ujar Mytrando.
Sebelumnya pada Selasa 27 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada Apin BK dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara judi online dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK selama tiga tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Dahlan di ruang sidang Cakra IX, PN Medan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Apin BK dengan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka dipidana selama tiga bulan kurungan.
Hakim menilai Apin BK terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Vonis tiga tahun penjara itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dan memperberat hukuman denda terhadap Apin BK menjadi Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan,” ujar Hakim Ketua Panusunan Harahap.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Frianta Felix Ginting yang sebelumnya menuntut Apin BK selama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Bn)
Sumber: Antara
Posting Komentar
0Komentar