APK yang dirusak tersebut berupa baliho, di Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan 9, Kelurahan Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (29/9/2024) dini hari.
"Kejadiannya dini hari. Warga di kawasan Jalan Flamboyan mencurigai aktifitas dua pelaku, dan memergoki sudah melakukan perusakan baliho untuk mengambil kayu baliho itu," ucap Ketua Bidang Logistik Tim Pemenangan HIRO Armansyah Ritonga, di Medan, Jumat (4/10/2024) malam.
Hal ini berdasarkan informasi warga yang memergoki kedua pelaku saat merusak baliho pasangan HIRO dengan merobek kain baliho dan membuangnya ke lahan kosong di kawasan tersebut.
Para pelaku terlihat mengambil kayu APK tersebut, dan warga kemudian membawa keduanya ke pihak kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.
Ketika diinterogasi pihak kepolisian, kedua pelaku ini beralasan perusakan APK itu karena ingin memanfaatkan kayu baliho HIRO tersebut untuk kandang ayam.
"Pertama mereka mengakui melakukan perusakan karena ketidaktahuan, dan mereka juga mengaku mengambil kayunya untuk dibuat kandang ayam," terang Arman.
Dijelaskan Armansyah, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian setempat dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Mereka juga meminta maaf kepada pasangan HIRO dan berdamai," katanya.
Atas peristiwa ini, Armansyah mengatakan bahwa Tim Pemenangan HIRO menerima perdamaian dan memaafkan kedua pelaku di depan aparat kepolisian.
"Jadi setelah mengakui dan meminta maaf, kita sepakat untuk berdamai. Kita memaklumi karena ketidaktahuan mereka," tegas Arman.
Dodi Candra, SH, MH, selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi HIRO mengingatkan kepada warga agar tidak mengganggu APK milik para calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
"Siapapun yang melakukan perusakan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, mari saling menjaga ketertiban dan keamanan dalam upaya mensukseskan Pilkada 27 November mendatang," katanya. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar